Jakarta – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mempertanyakan surat keramaian atau izin hiburan masyarakat yang dikeluarkan oleh TNI. Mahfud mengunggah sepucuk surat izin keramaian yang dikeluarkan Koramil 1810/Arcamanik Kodim 0618/Kota Bandung melalui media sosial (medsos) X atau Twitter miliknya.
Sementara itu, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai langkah Koramil tersebut sebagai penyimpangan dari tugas pokok dan fungsi TNI.
Sedangkan Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas, menilai bahwa unggahan Mahfud MD terkait surat izin keramaian yang dikeluarkan oleh Komando Rayon Militer (Koramil) 1810/Arcamanik di bawah Komando Distrik Militer (Kodim) 0618/Kota Bandung harus menjadi perhatian serius pemerintah.
Menurut Fernando, tindakan tersebut menunjukkan adanya kesalahpemahaman sebagian anggota TNI mengenai fungsi dan kewenangan institusinya. Disisi lain, Kodam III Siliwangi angkat bicara dan klarifikasi terkait hal tersebut.
">
Klarifikasi ini disampaikan melalui akun Instagram @kodamsiliwangi. Dan pihaknya langsung melakukan pemeriksaan internal terhadap Danramil dan seluruh anggota yang terlibat.
Dan akan melakukan tindak lanjut, yakni memberikan teguran keras dan sedang memproses pemeriksaan mendalam kepada yang bersangkutan. Sebab Koramil tidak berwenang mengeluarkan izin keramaian; wewenang itu ada pada Kepolisian.




