Jakarta – Usulan penambahan usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi sorotan dari berbagai pihak.
Baru-baru ini Korpri mengusulkan revisi batas usia pensiun berdasarkan jenjang jabatan struktural maupun fungsional melalui surat yang ditanda tangani Ketua Umum Korpri Zudan Arif Fakhrulloh.
Merespons hal tsb, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan kebijakan tersebut tidak bisa diputuskan secara tergesa-gesa dan perlu dikaji secara komprehensif.
Dia menyoroti sejumlah konsekuensi yang bisa muncul dari kebijakan tersebut. Salah satunya adalah dampak fiskal terhadap anggaran negara yang harus disiapkan untuk membiayai perpanjangan masa kerja ASN.

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ahmad Muzani, menyampaikan bahwa kebijakan ini perlu dikaji secara matang dengan mempertimbangkan banyak aspek, mulai dari efisiensi birokrasi hingga dampaknya terhadap penerimaan pegawai baru.