Jakarta – Sekretaris Jenderal Gerakan Pemerhati Kepolisian (GPK), Muhammad menilai putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan Delpedro Marhaen sudah sangat tepat dan sesuai dengan prinsip hukum acara pidana.
Ia menegaskan, langkah Polda Metro Jaya dalam menetapkan Direktur Eksekutif Lokataru itu sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi 25–30 Agustus 2025 merupakan langkah profesional dan berlandaskan hukum.
“Putusan hakim membuktikan bahwa penegakan hukum masih berjalan objektif. Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Delpedro sudah sesuai prosedur, lengkap dengan dua alat bukti yang sah. Artinya, tuduhan kriminalisasi itu tidak berdasar,” ujar Muhammad dalam keterangannya di Jakarta, hari ini.
Menurutnya, tindakan Delpedro dalam mempublikasikan narasi provokatif di media sosial telah mendorong gelombang massa, termasuk melibatkan anak-anak di bawah umur yang akhirnya ikut aksi dan menjadi korban situasi chaos.
">
“Delpedro itu bukan sekadar mengkritik, tapi sudah menghasut. Narasi-narasinya di media sosial berpotensi membakar emosi publik, dan faktanya banyak pelajar ikut turun ke jalan tanpa tahu substansi isu yang mereka bawa. Ini yang berbahaya,” tegas Muhammad.
Ia menambahkan, Polri sudah sangat berhati-hati dalam menangani kasus ini, karena berkaitan langsung dengan stabilitas sosial dan keamanan publik.
“Bayangkan, dari konten-konten yang dia unggah, banyak yang terprovokasi. Bahkan ada aksi yang berujung bentrok dan merugikan masyarakat. Jadi sangat wajar bila penyidik menaikkan statusnya menjadi tersangka,” katanya.
Sebelumnya, Hakim Tunggal Praperadilan Sulistiyanto Rochmad Budiharto dalam sidang di PN Jakarta Selatan menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Delpedro telah memenuhi unsur hukum dan dua alat bukti yang sah.
“Menimbang bahwa Termohon telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan menemukan barang bukti terkait berupa tangkapan layar dari media sosial yang relevan dengan perkara a quo,” kata Hakim dalam amar putusannya.
Hakim juga memastikan, proses penyidikan dan penetapan tersangka sudah dilakukan secara prosedural, mulai dari gelar perkara, pemberitahuan kepada keluarga, hingga izin penggeledahan dari pengadilan.
Dengan demikian, hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Delpedro Marhaen, dan menyatakan langkah penyidik tidak melanggar hukum.
Muhammad pun mengimbau publik agar tidak mudah terprovokasi oleh narasi-narasi aktivis yang menyalahgunakan ruang digital untuk menggiring opini publik secara destruktif.
“Demokrasi bukan berarti bebas tanpa batas. Kalau kebebasan digunakan untuk menghasut dan menyesatkan, maka penegakan hukum wajib hadir,” tutupnya.




