JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, tidak ada hubungan pemberlakuan tarif impor oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump dengan keanggotaan Indonesia di BRICS.
Prasetyo menjelaskan, tarif impor Amerika Serikat bukan hanya berlaku untuk Indonesia, tetapi juga ke negara-negara lain. Pras mengatakan pengenaan tarif 32% sudah terjadi sejak sebelum Indonesia bergabung dengan BRICS.
Selanjutnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan tarif impor dari Amerika Serikat (AS) untuk Indonesia sebesar 32 persen ditunda selama proses negosiasi. Selain itu Airlangga juga menepis kabar kemungkinan penambahan tarif impor sebesar 10 persen lantaran Indonesia bergabung dengan BRICS.
Disisi lain, Anggota Komisi XI DPR RI Putri Anetta Komarudin meminta pemerintah bersikap cermat dalam merespons kebijakan Amerika Serikat (AS) terkait potensi penambahan tarif impor sebesar 10 persen terhadap produk Indonesia. Tambahan tarif ini terkait dengan keanggotaan Indonesia dalam BRICS, di luar tarif umum sebesar 32 persen yang diumumkan.
