Jakarta – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengungkap aktivitas tambang nikel di pulau-pulau kecil Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang dinilai merusak ekosistem lingkungan dan mengancam kehidupan masyarakat lokal.
Setidaknya terdapat 34 pulau kecil di Indonesia yang dikuasai tambang, termasuk Pulau Gag, Manuran, dan Kawe di Raja Ampat.
Menurut JATAM, keberadaan perusahaan ini tetap berpotensi merusak ekosistem pulau kecil dan mengancam penghidupan masyarakat yang bergantung pada laut.
Oleh karena itu, pemerintah didorong untuk tidak sekadar mencabut izin, tetapi juga bertanggung jawab memulihkan lingkungan yang terdampak serta menjamin pemulihan hak-hak warga.

Sementara itu, puluhan anggota aliansi masyarakat menamakan diri Tanah Air Membela (TAM) menggelar aksi demonstrasi damai menuntut pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) PT. Gag Nikel di Raja Ampat, Papua di depan Kantor DPRD Kalteng, Rabu, (2/7/2025).
Aksi ini juga mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera memerintahkan reklamasi lahan bekas tambang nikel di wilayah tersebut yang rusak menjadi sorotan utama Aliansi TAM. Selain masalah di Raja Ampat, Aliansi TAM juga menyoroti kerusakan lingkungan di Kalimantan Tengah.