Jakarta – Proses evaluasi terhadap aktivitas operasional tambang nikel PT GAG Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, hingga kini masih berlanjut.
Kabar tersebut diungkapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. Menurut sudut pandang Yuliot, terkait aspek lingkungan menunjukkan bahwa kondisi terkini cukup baik, hal tersebut berdasarkan tinjauan yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Disisi lain, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), anggapan bahwa Kontrak Karya PT Gag Nikel tak bisa dibatalkan merupakan kesalahan besar secara hukum.
Kepala Divisi Hukum dan Kebijakan JATAM, Muh Jamil, menjelaskan bahwa keberadaan KK bukanlah bentuk kontrak privat biasa sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata, tetapi tunduk pada hukum publik karena melibatkan negara dan menyangkut hajat hidup orang banyak.

JATAM menilai keberadaan tambang ini tetap mengancam ekosistem pulau kecil dan kehidupan masyarakat lokal yang menggantungkan hidup dari laut. Negara didesak tidak hanya mencabut izin tambang, tapi juga memulihkan wilayah terdampak serta mengembalikan hak-hak warga.