Jakarta – Isu tambang raja Ampat masih menuai reaksi pro dan kontra diruang publik. Anggota DPD Papua Barat Daya, Paul Finsen Mayor menyebut keberadaan perusahaan tambang di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya dianggap mendatangkan mudarat bagi masyarakat adat di sana.
Pasalnya, tak hanya merusak keindahan alam, kedatangan perusahaan tambang yang mengeruk nikel juga dianggap bisa memicu konflik horizontal antarmasyarakat adat di Raja Ampat.
Sementara Paul Finsen juga menganggap ada dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan sejumlah perusahaan tambang di Raja Ampat karena belum adanya Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Dia pun mendesak agar aparat hukum mengusut soa dugaan pelanggaran hukum tersebut. Disisi lain, Kementerian ESDM tengah menunggu hasil tinjau lapangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk menentukan nasib izin tambang PT GAG Nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan tim KKP sudah turun ke lapangan untuk melihat kondisi nyata di sana dan hasilnya akan dilaporkan ke pihaknya.