Jakarta – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan buka suara mengenai Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia (Perpres 66/2025).
Menurut Koalisi, penerbitan Perpres 66/2025 tidak urgen atau mendesak dan tidak dibutuhkan.
Koalisi juga menilai, hingga saat ini belum ada realitas ancaman yang nyata terhadap keamanan nasional terkait kondisi kejaksaan sehingga mengharuskan Presiden membuat perpres.
Menurut mereka, lahirnya perpres tidak bisa dilepaskan dari masalah Surat Telegram Panglima/KASAD yang mengerahkan ribuan personel TNI ke kejaksaan.

Mereka menilai Perpres 66/2025 merupakan bentuk kamuflase hukum atas kesalahan Panglima TNI yang melakukan pengerahan pasukan tersebut.
Mereka berpendapat seharusnya yang dilakukan Presiden adalah mencabut surat telegram tersebut, bukan malah membentuk Perpres 66/2025.
Koalisi memandang, penerbitan Perpres 66/2025 membuka ruang kembalinya Dwifungsi TNI dengan membawa militer masuk jauh ke wilayah sipil, yakni kejaksaan.