Jakarta – Aksi besar buruh kembali siap mengguncang ibu kota. Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia (KBMI) memastikan akan menggelar unjuk rasa besar-besaran pada Kamis, 21 Agustus 2025 usai mengubah jadwal aksi yang semula direncanakan 15 Agustus.

Surat resmi KBMI bernomor 031.BP/DPP KBMI/VIII/2025 menyebutkan, aksi ini akan diikuti sekitar 500 buruh dari berbagai daerah, dengan titik kumpul di Fly Over Senayan dan berakhir di Gedung MPR/DPR RI serta Patung Kuda, Jakarta Pusat.

Tuntutan yang dibawa jelas: Revisi UU Nomor 13 Tahun 2003 sesuai Draft UU Ketenagakerjaan Forum Urun Rembug Nasional, dan mencabut UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 yang dinilai merugikan pekerja.

KBMI menegaskan, pengunduran jadwal ini mempertimbangkan momentum sidang DPR pasca reses yang telah memasukkan revisi UU 13/2003 ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

">

“Kami ingin memastikan proses legislasi berlangsung transparan, demokratis, dan berpihak pada rakyat pekerja,” tegas KBMI dalam keterangannya.

Aksi akan diwarnai panggung rakyat, orasi, long march, dan konvoi motor. Para buruh juga akan membawa spanduk, poster, bendera Merah Putih, bendera organisasi, hingga mobil sound system untuk menggaungkan aspirasi mereka.

UU Cipta Kerja yang lahir melalui metode omnibus law sebelumnya menuai gelombang penolakan luas dari masyarakat karena dianggap merugikan buruh dan melemahkan perlindungan tenaga kerja.

“Perjuangan ini bukan sekadar soal upah, tapi masa depan buruh Indonesia. Jangan sampai UU yang lahir justru memiskinkan rakyat pekerja,” tegas KBMI.

Temukan juga kami di Google News.