Jakarta – Isu RUU KUHAP bikin heboh! Publik sempat dibuat was-was dengan kabar bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan memperkuat posisi polisi sebagai super power dalam penegakan hukum. Namun Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, langsung meluruskan isu panas tersebut.

Menurut Habiburokhman, RUU KUHAP justru tidak menambah kewenangan Polri.

“Tidak benar kalau polisi jadi lebih powerfull. Bahkan, kewenangan mereka justru berkurang karena penyidik dari lembaga lain juga diakomodasi,” tegasnya di Gedung DPR, Kamis (11/7/2025).

Habiburokhman menjelaskan, meskipun polisi disebut penyidik utama dalam pasal RUU KUHAP, namun penyidik dari lembaga lain tetap memiliki wewenang, terutama dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Bahkan, penyidik Tipikor disebut **bisa bekerja sendiri tanpa harus berkoordinasi dengan polisi.

">

Lalu bagaimana dengan isu penangkapan 7 hari?

Salah satu yang paling ramai dipersoalkan adalah wacana penangkapan maksimal 7×24 jam di dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP. Isu itu memicu kekhawatiran publik bahwa RUU KUHAP akan membuka peluang penahanan sewenang-wenang.

Namun Habiburokhman memastikan, setelah perdebatan panjang, akhirnya DPR kembali ke aturan lama KUHAP, yakni penangkapan maksimal hanya 1×24 jam.

“Pasal 90 KUHAP lama tetap dipertahankan. Penangkapan paling lama hanya 1 hari, kecuali untuk undang-undang khusus seperti terorisme,” jelasnya.

Dengan keputusan ini, DPR menepis tudingan bahwa RUU KUHAP akan memperkuat tangan aparat secara berlebihan.

Temukan juga kami di Google News.