Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana alias KUHAP masih berpeluang batal disahkan.

Menurut dia, pembahasan revisi KUHAP tersebut beserta draf RUU-nya berdasarkan aspirasi dari masyarakat. Maka bukan tidak mungkin, kata dia, aspirasi dari publik juga bisa membatalkan proses revisi tersebut.

Hal tersebut bisa terjadi (jika) para penolak KUHAP berhasil meyakinkan para pimpinan partai untuk membatalkan pengesahan KUHAP. Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 17 permasalahan dalam RUU KUHAP.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, mengatakan bahwa temuan ini mencerminkan ketidaksinkronan RUU tersebut dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU KPK.

">

Terpisah, PBHI menyoroti ketentuan tentang restorative justice (keadilan restoratif) dalam RUU KUHAP. Mereka meminta aturan dalam Pasal 74 RUU KUHAP tentang keadilan restoratif di tahap penyelidikan dihapus.

Temukan juga kami di Google News.