Jakarta – Rancangan UU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) menuai sorotan tajam. Pasalnya, pasal 56 memberi kewenangan TNI sebagai penyidik kasus siber.
Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra menyebut hal itu bertentangan langsung dengan UUD 1945. “TNI tugasnya pertahanan, bukan penegakan hukum,” tegasnya.
Jika RUU ini lolos, dikhawatirkan ruang digital Indonesia akan termiliterisasi. Kritik keras pun menggema dari pegiat demokrasi hingga pakar hukum.
Temukan juga kami di Google News.
Tag Terkait:




