Jakarta – Relawan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) melaporkan Roy Suryo dkk ke Polda Metro Jaya.

Laporan dibuat terkait dugaan penyebaran hoax ijazah palsu Jokowi. Laporan teregister dengan nomor LP/B/2712/IV/2025/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 25 April 2025.

Adapun terlapor dalam hal ini ada tiga orang, yakni mantan Menpora Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.

Merespons hal tsb, Pakar telematika Roy Suryo mengaku tidak takut atas laporan Relawan Pemuda Patriot Nusantara. Roy Suryo mengatakan, apabila ada pihak yang melaporkan, tentu sudah memiliki alat bukti berupa ijazah.

">

Di sisi lain, Roy Suryo mengaku baru mendengar nama Relawan Pemuda Patriot Nusantara yang telah melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Pusat. Roy Suryo berpandangan, Relawan Pemuda Patriot Nusantara sengaja menggunakan Pasal 160 KUHP terkait tindak pidana penghasutan di muka umum, karena dalam pembuktian tidak perlu menunjukkan ijazah asli Jokowi.

Sementara Dokter Tifa menyebut ada laporan tsb adalah momentum tepat karena bisa menagih janji Jokowi dan menanti memperlihatkan ijazah aslinya didepan Pengadilan.

Temukan juga kami di Google News.