Jakarta – PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk. berencana membangun peternakan babi modern di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, dengan nilai investasi mencapai Rp 30 triliun. Rencana investasi peternakan babi di Jepara mencuat pada Juni 2025. Bahkan, pihak perusahaan telah mengajukan izin kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah.

Namun, rencana ini ditolak sejumlah masyarakat karena Kabupaten Jepara mayoritas warganya muslim. Pada Jumat (1/8/2025), MUI Jawa Tengah mengeluarkan fatwa haram peternakan babi modern di Jepara.

Ketua Umum MUI Jateng K.H. Ahmad Daroji menerangkan fatwa tersebut berdasarkan surat Nomor: Kep.FW.01/DP-P.XIII/SK/VIII/2025 tentang peternakan babi. Dalam fatwanya, masyarakat muslim diharamkan membantu usaha peternakan babi ekspor.

Sedangkan Bupati Jepara Witiarso Utomo mengaku telah mendapat rekomendasi dari MUI serta PCNU tentang izin pendirian peternakan babi. Pemerintah Kabupaten Jepara menolak investasi tersebut sesuai dengan fatwa yang dikeluarkan MUI.

">

Disisi lain, Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin mengaku memantau perkembangan polemik investasi babi modern di Jepara. Meski investasi peternakan babi dapat meningkatkan pendapatan daerah, namun kondusivitas warga harus diutamakan.

Temukan juga kami di Google News.