Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil harus segera dijalankan, tanpa alasan penundaan apa pun.
Adapun, tersebut tertuang dalam perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang menguji Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Indonesia, Ray Rangkuti, menyatakan bahwa putusan MK bersifat langsung berlaku. Selama tidak dicantumkan masa berlakunya, putusan MK harus dilaksanakan seketika.
Karena itu, menurutnya, tidak ada alasan bagi institusi kepolisian termasuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menunda penerapannya, misalnya menunggu revisi UU Polri.
">
“Kapolri sendiri telah membentuk tim percepatan reformasi (Polri). Maka putusan MK ini merupakan salah satu poin prinsipil yang harus dipercepat pelaksanaannya di lingkungan kepolisian,” kata Ray kepada wartawan, Sabtu, 15 November 2025.
Kendati begitu, Ray menyebut bahwa putusan MK tersebut seharusnya menjadi landasan lebih luas bagi pemerintah untuk menata ulang praktik rangkap jabatan di berbagai institusi negara.
Ia mengingatkan bahwa sebelumnya MK juga telah melarang rangkap jabatan menteri maupun wakil menteri dengan jabatan lain di lembaga negara.
“Sudah seharusnya putusan dimaksud dilaksanakan presiden,” kata Aktivis 1998 ini. Ia juga menyoroti masih banyaknya jabatan-jabatan sipil yang diduduki oleh TNI aktif.
Menurutnya, hal itu mesti ditata kembali agar tidak bertentangan amanat reformasi 1998 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Dalam pasal 47 disebutkan “Prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif”.
“Perlu menata kembali jabatan-jabatan sipil yang diduduki oleh TNI. Intinya, semangat putusan MK tersebut adalah reformasi profesionalisme aparatur negara dan pemerintahan,” tegas Pengamat Politik jebolan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini.
Menurutnya, presiden perlu mengambil langkah konsisten agar seluruh aparatur negara, baik Polri maupun TNI, bekerja sesuai fungsi profesional masing-masing tanpa tumpang tindih jabatan.
“Ke situlah hendaknya presiden melangkah,” pungkasnya.




