Jakarta – Polemik ijazah itu tak kunjung mereda. Masyarakat masih terus membahas keaslian gelar sarjana Joko Widodo (Jokowi).
Ahli digital forensik sekaligus mantan dosen Universitas Mataram, Rismon Sianipar, bingung dirinya dilaporkan ke polisi dengan menggunakan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan usai mempermasalahkan keaslian ijazah milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Rismon menilai dirinya tidak ada maksud untuk menghasut setelah meneliti keabsahan ijazah milik Jokowi. Dia menegaskan segala temuannya terkait keaslian ijazah Jokowi dilakukannya secara saintifik alih-alih hanya sekedar klaim.
Sementara Wakil Ketua Tim Pembela Ulama Aktivis (TPUA), Rizal Fadillah menanggapi santai perihal pelaporan terhadap dirinya terkait isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Rizal pun meminta Jokowi fair dengan diduga tidak menggunakan ormas atau relawan dalam membuat laporan.
Terpisah, Analis politik dari Universitas Medan Area, Sumatera Utara, Khairunnisa Lubis menilai sedang ada perang narasi pro-kontra dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. Ada yang menyerang dan ada yang merasa diserang.
Sedangkan Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah menilai kegaduhan soal dugaan ijazah palsu Jokowi sudah “tak lagi penting”. Apalagi, Jokowi sudah tak lagi menjabat sebagai presiden. Dedi curiga polemik ijazah palsu tersebut merupakan hanya bagian dari propaganda untuk menyudutkan Jokowi, tetapi juga untuk menciptakan kesan Jokowi terzalimi.