Jakarta – Presiden Prabowo Subianto dituntut untuk mencabut draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP), karena dinilai banyak persoalan yang tidak dibahas tuntas dan melibatkan banyak pihak.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, dalam diskusi publik yang digelar Aktual Forum bertajuk “Membedah Pasal Krusial di RKUHAP”, di Bilangan Tebet, Jakarta Selatan memandang, keterlibatan multi pihak harus lebih luas lagi dilakukan oleh pemerintah, bukan justru hanya segelintir orang yang dimasukkan dalam tim pembahasan.
Di samping itu, Isnur mendapati banyak pihak di internal pemerintahan yang juga tidak dilibatkan, baik dalam penyusunan maupun pembahasan draf RKUHAP itu sendiri.
Isnur menegaskan bahwa YLBHI bersama koalisi masyarakat sipil menilai proses penyusunan dan pembahasan RKUHAP tidak wajar, sehingga dia mengajukan draf perbandingan.
