Jakarta – Poros Muda Indonesia menyampaikan pandangan hukumnya terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 mengenai penempatan anggota Polri di luar institusi kepolisian.

Organisasi tersebut menilai bahwa penempatan personel Polri pada jabatan sipil tetap sah dan konstitusional.

Sejak pemisahan Polri dari TNI pada 1999, konsep bahwa polisi adalah bagian dari komponen sipil telah menjadi bagian penting dalam reformasi sektor keamanan.

Pemisahan itu tidak hanya bersifat struktural, tetapi juga menjadi tonggak transformasi filosofi keamanan nasional, hubungan polisi–masyarakat, serta peran Polri dalam sistem demokrasi.

">

Tujuan utama reformasi 1998 adalah membentuk Polri sebagai institusi profesional, modern, dan terpercaya.

Ketua Umum Poros Muda Indonesia, Frans Freddy menyatakan, penempatan anggota Polri di jabatan sipil sejalan dengan semangat reformasi.

Ia menegaskan bahwa Polri telah ditempatkan sebagai institusi sipil sejak 1999, sehingga penugasan anggotanya di berbagai sektor pemerintahan tidak bertentangan dengan konstitusi.

Menurut Frans, tugas dan fungsi Polri merupakan bagian dari komponen sipil negara.

Karena itu, tidak tepat jika Putusan MK ditafsirkan sebagai pembatasan bagi anggota Polri untuk menduduki posisi sipil, selama penugasan tersebut tetap terkait dengan tugas kepolisian dan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Penempatan anggota Polri di luar institusi harus dilihat dalam kaitannya dengan tugas dan fungsi kepolisian. Tidak tepat jika muncul tafsir pembatasan, karena hal itu justru bertentangan dengan semangat UU Kepolisian yang menegaskan Polri sebagai institusi sipil,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa Pasal 8 dan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tetap menjadi dasar hukum yang kuat mengatur penugasan anggota Polri di luar institusi.

“Dasar hukumnya masih berlaku dan memiliki pijakan konstitusional. Itu legitimate secara hukum,” tegasnya.

Frans menilai, keluarnya Putusan MK tersebut pada prinsipnya tidak mengubah pengaturan mengenai penugasan anggota Polri di luar institusi, sepanjang penempatan itu masih berkaitan dengan tugas kepolisian yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, keberadaan putusan tersebut tidak mengubah secara fundamental norma hukum dalam UU Kepolisian.

Ia menekankan bahwa instrumen hukum yang saat ini berlaku terkait penugasan anggota Polri telah sejalan dengan ketentuan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945.

Aturan tersebut memiliki peran penting dalam mencapai tujuan bernegara, khususnya di bidang penegakan hukum.