Jakarta – Putusan MK Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo pada sidang pleno, Kamis (13/11/2025) menegaskan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Berbeda dengan putusan MK yang sedang ramai dibicarakan ini, Mantan Kepala BNP2TKI (Sekarang Kementeriam Perlindungan PMI) Jumhur Hidayat tidak setuju kalau semua jabatan di lembaga sipil tidak boleh diisi polisi.
Dia mengatakan bahwa saat dirinya menjadi Kepala BNP2TKI (2007-2014) justru banyak instruksinya berjalan karena ada unsur kepolisian di jabatan struktural BNP2TKI.
“Saya ingat betul urusan TKI (sekarang Pekerja Migran Indonesia/PMI) itu dulu sangat erat kaitannya dengan dokumen-dokumen yang dipalsukan hingga penyelundupan dan perdagangan orang. Nah, itu semua disamarkan seolah penempatan TKI/PMI. Namun saat kita tahu itu berpotensi kejahatan maka saya perintahkan Polisi berpangkat Brigjend di kantor saya untuk menindak dan instruksi itu efektif karena dia langsung berkoordinasi teknis dengan Polda terkait”, kenangnya
">
Terkait dengan Putusan MK itu, lantas jumhur menyarankan agar jangan dipukul rata, tapi tetaplah beri peluang bila memang ada lembaga-lembaga sipil yang memerlukan aparat dan fungsi Polisi untuk kelancaran tugasnya.
“Intinya jangan pukul rata, tapi pilah-pilah saja namun juga jangan kebablasan. Saya rasa semua takaran kalau pas itu baguslah. Ini mungkin bisa saja diatur lewat Perppu kemudian Perpres sehingga bisa diperoleh takaran yang pas tadi”, pungkas Jumhur.




