Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang menetapkan pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah mulai tahun 2029 masih menuai polemik diruang publik.

Pimpinan Komisi II DPR RI mengkritik putusan tersebut. Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin mengatakan bahwa putusan tersebut patut dikritik karena telah membuat norma baru.

Karena MK telah melampaui kewenangan dan melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Zulfikar menyebut bahwa putusan nersifat final and binding, sebagaimana tercantum UU MK. Dan menyatakan bahwa DPR selaku pembuat UU harus melaksanakan segala putusan MK.

Tapi di sisi lain, kata Zulfikar, pembuat UU perlu mencari cara untuk melaksanakan putusan MK agar tidak bertentangan dengan UUD.

">

Terpisah, Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Kosgoro 1957, Agung Laksono mengaku dalam menyikapi putusan tsb harus bijak dan memberikan saran yang tidak boleh melanggar undang-undang atau melanggar UUD.

Dia mengatakan bahwa solusi yang bijak untuk menyikapi putusan MK tersebut perlu dicari melalui diskursus dan forum-forum ilmiah seperti yang diselenggarakan PPK Kosgoro 1957 saat ini. Namun yang pasti, kata Agung, solusi itu harus berorientasi pada komitmen memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Temukan juga kami di Google News.