Jakarta – Polda Metro Jaya menaikkan kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke tahap penyidikan. Relawan Pro-Jokowi (Projo) menyebut sudah meyakini hal itu sejak awal kasus ini dilaporkan Jokowi.

Waketum Projo Freddy Alex Damanik mengapresiasi penyelidik Polda Metro Jaya yang sudah meningkatkan laporan Pak Jokowi kepada Roy Suryo, dkk atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau fitnah menjadi proses penyidikan.

Freddy menyebut Jokowi telah menunjukkan ijazah miliknya kepada kepolisian. Dia menyebut polisi juga telah mencari fakta-fakta selama proses penyelidikan.

Disisi lain, Penggugat ijazah Jokowi, Muhammad Taufiq menyatakan akan mengajukan banding usai Pengadilan Negeri (PN) Solo menerima eksepsi pihak tergugat dalam perkara yang diajukannya. Ia mengatakan, pihaknya masih memiliki waktu 14 hari setelah putusan majelis hakim untuk mengajukan banding.

">
Temukan juga kami di Google News.