Jakarta – Anggota Komisi II DPR dari PKB, Muhammad Khozin, mempertanyakan kejelasan frasa “Ibu Kota Politik” yang tercantum dalam Perpres No 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah.
Gus Khozin menegaskan bahwa dalam UU IKN, spirit yang dibangun adalah menjalankan fungsi pusat pemerintahan, sebagaimana diamanatkan Pasal 12 Ayat (1) UU No 21 Tahun 2023.
Menurutnya, penyebutan baru ini perlu diklarifikasi apakah menandakan perubahan definitif soal pemindahan ibu kota negara atau hanya sekadar penyebutan semata.
“Jika Ibu Kota Politik dimaknai sebagai Ibu Kota Negara, maka keputusan ini harus menjadi agenda bersama seluruh cabang kekuasaan negara, termasuk lembaga-lembaga di luar negara dan internasional yang berada di Indonesia,” tegas Khozin.

Pendapat senada disampaikan Guru Besar IPDN, Prof. Dr. Djohermansyah Djohan, MA. Pakar otonomi daerah ini menyebut istilah Ibu Kota Politik sejatinya identik dengan Ibu Kota Negara karena sama-sama merujuk pada pusat pemerintahan yang menaungi presiden, menteri, legislatif, yudikatif, dan badan pemerintahan lainnya.