Jakarta – Aktivis Corong Rakyat Panji menilai pernyataan peneliti Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Annisa Azzahra yang menyebut Polisi tak perlu jaga demo dan cukup Satpol PP adalah salah kaprah dan menyesatkan.

“Pengamanan demo jelas-jelas kewenangan Polisi supaya bisa menjaga unjuk rasa tersebut agar unjuk rasa tetap berjalan lancar, tertib dan aman sesuai dengan apa yang menjadi tujuan unjuk rasa tersebut. Salah kaprah kalau diserahkan ke Satpol PP, ngawur,” tegas Panji, hari ini.

Menurutnya, saat ini ada upaya sistematis untuk mendeskreditkan institusi Polri dimana isu penanganan demo anarkis oleh Polri terus digoreng. Namun, ia menyakini aparat keamanan mampu menghadapi kondisi lapangan yang tidak kondusif tersebut.

“Polri oleh Undang-Undang diharuskan menggunakan kekuatannya dalam menghadapi amuk massa atau tindakan anarkis apapun. Dan aksi kawal putusan MK kemarin anarkis dan mengganggu kepentingan umum, maka pantas Polri yang sudah menjalankan SOP itu melakukan pembubaran massa,” tuturnya.

">

Dijelaskannya, pada Pasal 14 ayat (1) huruf e, UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, menyebutkan bahwa “kepolisian mempunyai tugas memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum”, jika pasal tersebut dikaitkan oleh UU No. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, pada Pasal 13 ayat (3) yang menyebutkan bahwa “dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum, Polri bertanggung jawab menyelenggarakan pengamanan untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum sesuai dengan prosedur yang berlaku”.

“Disini dapat diartikan bahwa polisi berwenang memelihara keamanan dan ketertiban terhadap unjuk rasa. Polri mempersilahkan demo asal tidak anarkis dan mengganggu masyarakat lainnya,” tambahnya.

Dia melanjutkan bahwa kewenangan polisi dalam menangani unjuk rasa menurut UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia adalah Polisi berwenang untuk memberikan izin (kegiatan masyarakat) atau tidak terhadap kegiatan unjuk rasa. Selain itu, kata dia, Polisi berwenang mengawasi jalannya unjuk rasa.

“Polisi berwenang mengatur, menjaga dan mengawal peserta unjuk rasa. Dan Polisi berwenang menjaga ketertiban dan keamanan unjuk rasa,” pungkasnya.

Temukan juga kami di Google News.