Jakarta – Menanggapi kegaduhan publik atas penangkapan lima pelaku yang diduga “menipu bandar judi online” di Bantul, Yogyakarta, Peneliti dari Centre for Information and Ethics (CIE), M. Chaerul, mengimbau publik untuk tidak terjebak dalam simpati yang keliru. Menurutnya, kasus ini justru menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas seluruh mata rantai praktik judi online, termasuk aktivitas penipuan yang mengandung unsur tindak pidana.

“Paradoks yang disebut-sebut publik sebenarnya berangkat dari pembacaan yang kurang utuh terhadap fakta hukum. Menipu bandar judi tetap merupakan tindak pidana, apalagi jika dilakukan secara terorganisir,” tegas Chaerul, hari ini.

Ia menjelaskan, langkah Polda DIY sudah sesuai prosedur, karena pengungkapan kasus dilakukan berdasarkan penyelidikan aparat terhadap dugaan aktivitas judi online di sebuah rumah, bukan berdasarkan laporan dari pihak bandar sebagaimana dispekulasikan di media sosial.

“Ini bukan perkara siapa korban dan siapa pelaku secara moral. Dari sisi hukum, baik bandar maupun pihak yang berupaya memanfaatkan sistem ilegal untuk keuntungan pribadi, keduanya melanggar hukum,” tambahnya.

">

Chaerul juga mengkritisi narasi di media sosial yang menyederhanakan masalah menjadi seolah-olah polisi “membela bandar.” Menurutnya, framing tersebut tidak adil dan berpotensi melemahkan legitimasi institusi penegak hukum.

“Aparat tidak membela siapa pun. Polisi bertindak berdasarkan informasi dan bukti, bukan opini viral. Tuduhan bahwa penegakan hukum hanya menyasar pemain kecil juga menyesatkan karena faktanya, jaringan bandar juga terus diburu oleh kepolisian melalui Satgas Judi Online yang bekerja lintas wilayah,” ujar dia.

Ia mengingatkan, publik sebaiknya tidak melihat praktik ilegal seperti judi online melalui kacamata romantisasi atau dianggap sebagai bentuk perlawanan yang sah terhadap sistem.

“Menipu kejahatan tetaplah kejahatan. Kita tidak bisa menyelesaikan masalah hukum dengan pelanggaran hukum baru. Ini justru bisa menjadi preseden buruk jika dibiarkan menjadi pembenaran publik,” pungkasnya.

Temukan juga kami di Google News.