Jakarta – Sebanyak 17 terdakwa yang terlibat dalam kasus dugaan kekerasan terhadap bawahan yang mengakibatkan meninggalnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Selasa (28/10).

Belasan terdakwa tersebut adalah prajurit TNI Angkatan Darat (AD) yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM), Nagekeo, NTT.

Mereka masuk dalam satu berkas perkara dengan Nomor Perkara 41-K/PM.III-15/AD/X/2025. Menurut Humas Pengadilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang, Kapten Chk. Damai Chrisdianto, belasan terdakwa tersebut akan menjalani persidangan pertama pada Selasa (28/10).

Sementara itu, Letnan Satu (Lettu) Infantri (Inf) Rahmad Faizal sudah dihadirkan Senin kemarin, sebagai terdakwa dalam sidang perdana kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian prajurit Yonif 834/MW, Prajurit Dua (Prada) Lucky Chepril Saputra Namo.

">

Lettu Rahmad merupakan Komandan Kompi (Danki) Batalion TP 834 Waka Nga Mere. Sidang perdana mengagendakan pembacaan dakwaan oleh oditur militer. Dakwaan dibacakan secara bergantian oleh Letkol Chk Alex Panjaitan dan Letkol Chk Yusdiharto dan menyebut terdakwa tidak menghentikan pemukulan dan cambukan oleh anggota.

Temukan juga kami di Google News.