Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah menjadi perhatian berbagai pihak.

Sehingga pelaksanaan Pemilu dan Pilkada yang akan berlangsung pada tahun 2029, dipastikan tidak akan digelar serentak. Putusan MK tsb pun menjadi pekerjaan rumah bagi Komisi II DPR untuk menyusun aturan pemilu.

Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengapresiasi putusan MK tersebut. Ia menegaskan putusan MK itu harus dibahas secara detail antara Komisi II bersama penyelenggara pemilu.

Mardani mengatakan Komisi II dan sejumlah NGO sempat membahas tentang pelaksanaan pemilu selama ini yang menguras tenaga dan juga materi. Pasalnya, pilkada serentak tersebut dianggap menyulitkan dan juga membuat masyarakat jenuh.

">

Pihaknya menambahkan dengan adanya pemisahan ini, Mardani berharap fokus masyarakat tidak terpecah belah.

Sementara Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menjelaskan, putusan MK atas Perkara Nomor 135/PUU/-XXII/2024 yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), berkekuatan hukum tetap. Dia menjelaskan, Bawaslu dalam menyikapi putusan MK tersebut tentu akan mempersiapkan sejumlah hal, khususnya terkait dengan tugas dan fungsi lembaga yaitu pengawasan pemilu dan pemilihan.

Terpisah, Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menghargai dan memastikan bahwa putusan MK tersebut akan menjadi salah satu concern bagi Komisi II DPR dalam menindaklanjuti. Dan pihaknya akan menyusun revisi undang-undang pemilu yang akan datang.

Temukan juga kami di Google News.