Jakarta – Isu pelaporan dugaan korupsi dana zakat, eks pegawai Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) Jawa Barat yang dijadikan tersangka oleh polisi mendapatkan sorotan berbagai pihak.
Tri Yanto, bekas Kepala Kepatuhan dan Satuan Audit Internal Baznas Jabar, dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menurut Polda Jabar, Tri menyebarkan sejumlah dokumen elektronik rahasia milik Baznas Jawa Barat.
Dia diduga tanpa hak telah mengakses, memindahkan, serta menyebarkan sejumlah dokumen elektronik rahasia milik Baznas Jabar.
Dalam hal ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung mengajukan permohonan perlindungan hukum bagi Tri Yanto. Kepala Divisi Advokasi dan Jaringan LBH Bandung, Rafi Saiful Islam mengajukan permohonan perlindungan hukum terhadap whistleblower TY ke LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) dan Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia).

Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai telah terjadi kriminalisasi terhadap mantan pegawai Badan Amal Zakat Nasional (BAZNAS) Jawa Barat, TY, yang berusaha membongkar kasus korupsi yang diduga dilakukan oleh petinggi BAZNAS.
Peneliti ICW, Erma Nuzulia menyebut kriminalisasi terhadap pelapor dugaan kasus korupsi yang terjadi di BAZNAS menunjukkan kemunduran dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.