Jakarta – Koordinator Pelayanan Hukum LBH Apik Jakarta, Tuani S Marpaung, dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Komplek Parelmen, Senayan, Jakarta, Senin 14 Juli 2025 mengusulkan agar prajurit TNI aktif yang terlibat dalam kasus kekerasan berbasis gender agar diadili melalui peradilan umum.

Tuani mendesak agar ketentuan tersebut diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Selain itu, Tuani menyatakan pihaknya mengusulkan agar dalam RUU KUHAP diatur mekanisme koneksitas peradilan, yaitu pembagian kewenangan antara peradilan umum dan peradilan militer. Dalam hal prajurit TNI melakukan kejahatan seperti kekerasan seksual atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), proses hukum harus dilakukan melalui peradilan umum.

Sementara, untuk pelanggaran disiplin militer atau kejahatan perang, tetap ditangani oleh peradilan militer. LBH Apik juga menyoroti bahwa peradilan militer umumnya tidak mengacu pada UU TPKS, Peraturan Mahkamah Agung, dan lainnya.

">
Temukan juga kami di Google News.