Jakarta – Belum reda kasus Prada Lucky yang menggegerkan Republik ini, kini kasus serupa muncul kembali. Yakni tiga prajurit TNI yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap juniornya, Prada Hairul Muhammad Nail (Prada HNM), hingga meninggal dunia di barak Yonarhanud IV/AAY Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, kini telah ditahan.
Penahanan ini dilakukan oleh tim penyidik Polisi Militer Kodam (Pomdam) XIV Hasanuddin untuk penyelidikan lebih lanjut, meskipun status ketiganya saat ini masih sebagai saksi.
Jenazah korban kini telah dimakamkan di kampung halaman, Desa Kindang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Meski hasil autopsi belum keluar, tetapi pihak keluarga meminta TNI AD mengusut kematian Prada Hairul.
Kapendam XIV Hasanuddin, Kolonel Kavaleri Budi Wirman menegaskan TNI AD sudah melarang tradisi pendisiplinan prajurit dengan memberikan tindakan fisik berlebihan.
">
Disisi lain, Sekretaris Jenderal sekaligus Manajer Program Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Iftitah Sari, segera dilakukan reformasi peradilan militer menyusul sejumlah kasus kematian prajurit TNI akibat dugaan penganiayaan senior tengah menjadi sorotan publik.




