Jakarta – Wacana kebijakan pembatasan satu akun media sosial per nomor ponsel menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Muhammad Qodari, menilai kebijakan ini dapat menjadi cara pemerintah dalam mengelola kredibilitas informasi di media sosial.

Qodari menyatakan bahwa wacana tersebut juga datang dari kalangan media yang berharap informasi di platform digital memiliki akuntabilitas tinggi.

Sementara itu, Sekjen Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Ismail, mengungkapkan wacana ini bermula dari DPR dan ditujukan untuk menciptakan ruang digital yang sehat.

">

Tujuannya agar pengguna tidak lagi bersembunyi di balik akun anonim di platform seperti Facebook, YouTube, Instagram, TikTok, dan X.

Temukan juga kami di Google News.