Jakarta – Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia menggelar diskusi publik yang membahas kontroversi seputar Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS), Jumat (24/10/2025).
Kegiatan ini merupakan kerja gabungan antara Centra Initiative, Front Mahasiswa Nasional, Imparsial, dan Reksha Institute. Wahyudi Jafar menilai bahwa polemik dan penolakan terhadap RUU KKS telah berlangsung sejak 2014.
Menurutnya, rancangan undang-undang tersebut tumpang tindih dengan regulasi lain dan cenderung membatasi ruang kebebasan sipil.
Sementara itu, Ardi Manto Putra menyampaikan bahwa RUU KKS berpotensi menjadi alat konsolidasi dan normalisasi keterlibatan militer dalam jabatan sipil dan penanganan tindak pidana siber. Ardi menegaskan bahwa tidak ada batasan yang jelas antara Keamanan Siber (yang seharusnya dipimpin sipil) dan Pertahanan Siber.
