Jakarta – Komnas HAM meminta agar Polda Metro Jaya membebaskan para mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kericuhan demo peringatan Hari Buruh 1 Mei 2025 di depan Gedung DPR/MPR RI.

Anis mengatakan, Komnas HAM telah berkoordinasi dengan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, terkait permohonan pembebasan para mahasiswa ini.

Anis menegaskan, aksi di tempat umum merupakan bagian dari hak untuk menyampaikan pendapat.

Untuk itu, pemerintah seharusnya menghormati dan melindungi aksi-aksi damai yang dilakukan oleh masyarakat. Anis berharap, ke depannya, Polri dapat menggunakan pendekatan restorative justice untuk kasus-kasus serupa.

">
Temukan juga kami di Google News.