Tvkoma.id, JAKARTA – David Yulianto (32), pengemudi mobil yang melakukan aksi ‘koboi jalanan’ di jalan Tol Tomang, Jakarta Barat, meminta maaf karena telah bersikap arogan dan melakukan penganiayaan terhadap seorang sopir taksi online. Ia menyadari aksi arogannya yang menggunakan pelat nomor Polri palsu, telah membuat masyarakat marah dan merusak nama Korps Bhayangkara.

“Saya David Yulianto, memohon maaf kepada masyarakat Indonesia dan institusi Polri atas perilaku saya yang arogan dan melanggar hukum,” kata David dalam keterangan video, Sabtu (6/5/2023).

“Serta menggunakan pelat nomor dinas Polri palsu sehingga membuat masyarakat marah dan menurunkan citra institusi polisi.”

David pun mengaku menyesali perbuatannya dan menyatakan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

">

“Saya sangat menyesal dan siap mengikuti proses hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sebagai informasi, aksi ‘koboi jalanan’ yang dilakukan David di Tol Tomang terjadi pada Kamis (4/5/2023) pukul 23.26 WIB.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut dalam aksinya, David melakukan penganiayaan disertai penodongan senjata berupa airsoft gun kepada sopir taksi online bernama Hendra Hermansyah (41).

Menurut penjelasan Trunoyudo, sebelum kejadian, Hendra sedang bergerak ke arah Tangerang dan berpindah jalur di Tol Dalam Kota. Kemudian kendaraannya mendadak diadang oleh mobil sedan berpelat dinas polisi milik David.

“Secara tiba-tiba, ada satu kendaraan jenis sedan yang kemudian berpelat nomor polisi kedinasan 10011-VII menikung korban, dan langsung marah-marah disertai pemukulan kepada korban,” ujar Trunoyudo, Jumat (5/5/2023).

“Setelah kejadian, korban melapor dan kami sedang menyelidiki.”

Polisi juga telah menetapkan David Yulianto si ‘koboi jalanan’ yang menganiaya dan menodongkan senjata airsoft gun, sebagai tersangka.

David dijerat dengan Pasal 352 Juncto Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.

“Dengan ancaman penjara Pasal 352 3 bulan penjara, Pasal 355 dengan 1 tahun penjara, dan UU Darurat selama-lamanya 20 tahun penjara,” jelasnya.

Temukan juga kami di Google News.