JAKARTA – Kaukus Muda Indonesia (KMI) menyambut positif langkah yang diambil oleh Polda Metro Jaya dalam penetapan tersangka terhadap Roy Suryo dan sejumlah pihak dalam kasus tudingan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Penetapan ini menunjukkan bahwa penegakan hukum di Indonesia dapat dilakukan secara serius, transparan, dan tidak memandang jabatan.
KMI menilai bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya telah memenuhi prosedur, dengan dilibatkan saksi ahli pidana, sosiologi, psikologi, dan komunikasi, sehingga legitimasi hukum atas penetapan tersangka-tersangka dinilai kuat.
Ketua Umum KMI, Edi Homaidi, mengungkapkan bahwa tindakan cepat aparat penegak hukum menandakan komitmen negara dalam menjaga kehormatan individu dan institusi.
“KMI mengapresiasi Polda Metro Jaya yang tidak menunda penetapan tersangka dalam kasus yang memiliki implikasi besar bagi kredibilitas lembaga kenegaraan. Kepastian hukum adalah fondasi masyarakat yang adil dan bebas dari fitnah,” ujar Edi Homaidi, Sabtu (8/11)
">
Ia menambahkan, “Proses hukum ini harus berjalan tanpa hambatan dan dengan transparansi penuh agar masyarakat yakin bahwa tidak ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun.”
KMI sekaligus mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerukan agar narasi publik tidak terpolarisasi oleh spekulasi yang merugikan reputasi individu sebelum putusan inkrah ditetapkan.
“Fitnah dan tuduhan tanpa dasar yang kuat dapat merusak tatanan demokrasi. Kami meminta media, organisasi masyarakat sipil, dan seluruh elemen bangsa untuk menyikapi dengan bijak,” ujar Edi Homaidi.
Lebih jauh, KMI berharap bahwa penetapan ini menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap penyalahgunaan informasi, terutama terkait tuduhan yang dilontarkan secara publik dan berdampak besar pada institusi negara maupun pribadi. KMI menekankan pentingnya literasi digital dan tanggung jawab sosial agar masyarakat tidak menjadi korban spread berita yang tidak terverifikasi.
Penegakan hukumnya, menurut KMI, harus diikuti tindakan preventif seperti edukasi kepada masyarakat, pencegahan terhadap penyebaran hoaks, serta penguatan mekanisme klarifikasi resmi oleh institusi publik.
KMI akan terus mengawal proses ini hingga tuntas supaya keadilan tidak hanya diproses di pengadilan, tetapi juga dirasakan oleh publik melalui transparansi dan akuntabilitas.
Dengan langkah hukum yang sekarang ditempuh oleh Polda Metro Jaya dalam kasus ini, KMI memandang bahwa perlindungan terhadap harkat dan martabat seseorang serta institusi publik sedang diletakkan di jalur yang benar. KMI berharap semua pihak menghormati proses dan mendukung sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat sipil demi penegakan demokrasi yang sehat dan tertib.




