Jakarta – Suatu kesepakatan dagang baru telah ditandatangani oleh Amerika Serikat dan Indonesia. Tidak hanya berkaitan dengan tarif atau ekspor-impor. Tapi juga menyentuh hal yang lebih sensitif yaitu transfer data Indonesia ke Amerika Serikat.

Dan isu itu menuai kritik banyak pihak. Direktur Kebijakan Publik Raksha Initiatives Wahyudi Djafar menjelaskan, kritik didasari lantaran belum selesainya persolan internal di Indonesia, terutama mengenai implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi atau UU PDP.

Sementara, Wakil Ketua Komisi I DPR Sukamta mengatakan, Amerika Serikat belum memiliki UU Pelindungan Data di tingkat federal seperti General Data Protection Regulation atau GDPR yang berlaku di Eropa. Amerika Serikat, kata dia, hanya memiliki regulasi pelindungan data pribadi di beberapa negara bagian.

Artinya, pelindungan data di Amerika terfragmentasi. Karenanya, ia meminta agar juru runding Indonesia memahami bahwa transfer data pribadi bukan sekadar isu perdagangan.

">
Temukan juga kami di Google News.