Jakarta – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi tidak akan mengintervensi keputusan Universitas 17 Agustus 1945 (UTA 45) Jakarta yang menjatuhkan sanksi kepada mahasiswanya, Damar Setyaji Pamungkas. Damar diberi sanksi skors atau diberhentikan sementara sampai semester 2025/2026 berakhir karena menginisiasi diskusi tentang penolakan pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto.

Sekretaris Jenderal Kemendikti Togar Mangihut Simatupang mengatakan pemerintah sepenuhnya percaya kepada kampus. “Kampus mempunyai prosedur atas pelanggaran atau dugaan politik praktis yang bersifat preventif, mitigatif, kuratif, dan edukatif,” katanya seperti dilansir Tempo, Kamis, 20 November 2025.

Togar menuturkan Kementerian Pendidikan Tinggi sudah mendengar kronologi lengkap kasus ini dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi wilayah Jakarta. Hasilnya, ia menilai sanksi skors kepada Damar memiliki unsur edukatif. “Sanksi berat itu biasanya dikeluarkan. Tentu ada unsur edukatif pada sanksi yang diberikan,” ucapnya.

Menurut Togar, kampus memang merupakan ruang akademik bagi peserta didik bebas berpendapat. Namun kebebasan itu sudah diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 155/U/1998 tentang Pedoman Umum Organisasi. Ia menjelaskan, aturan ini menyatakan politik praktis tidak diperkenankan dilakukan organisasi kemahasiswaan, apalagi dilakukan tanpa tanggung jawab.

">

“Batasan sudah jelas, (yaitu) bilamana tidak sesuai dengan norma akademik, tidak tendensius, konklusif, agitatif, amoral, kampanye atribut sesaat, ujaran kebencian, serta bertentangan dengan etika dan peraturan yang berlaku,” tuturnya.

Damar adalah Ketua Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi Jakarta Raya. Ia menggelar diskusi bertajuk “Soeharto Bukan Pahlawan: Tantang Fadli Zon, 1.000 Dosa Politik Soeharto” di UTA 45, Jakarta, pada Senin, 10 November 2025.

Agenda diskusi di kampus Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta itu bersamaan dengan pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto oleh Presiden Prabowo Subianto.

Namun kampus menilai kegiatan yang diiniasi Damar itu merupakan kegiatan politik praktis. Berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan Dekan Fakultas Ekonomi, Bisnis, dan Ilmu Sosial (FEBIS) UTA 45 Bobby Reza pada 10 November 2025, Damar dituduh tidak menuruti arahan ketua program studi dan fakultas untuk membatalkan agenda apa pun di luar kegiatan akademik.

Bobby mengklaim pemberian skors kepada Damar sesuai dengan prosedur. “Kami sudah membahasnya dalam rapat dengan pimpinan. Ada kesepakatan adanya pelanggaran,” ucapnya saat dihubungi pada Ahad, 16 November 2025.

Bobby menegaskan, kampus tidak melarang mimbar akademik mahasiswa di kampus. Namun, kata dia, kegiatan di luar akademik yang bersifat politik atau sosial harus lebih dulu mendapat izin dari kampus.

Sumber : Tempo.co

Temukan juga kami di Google News.