Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong divonis 4 tahun dan enam bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, hakim meyakini Tom telah terbukti bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan impor gula.
Hakim menyatakan tindakan Tom terkait dengan impor gula juga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tom tidak dibebani uang pengganti lantaran tidak memperoleh keuntungan pribadi terkait impor gula.
Sementara Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku kecewa atas vonis yang diberikan tsb. Anies juga menilai bahwa Tom Lembong merupakan korban kriminalisaai hukum.
Kata Anies, langkah yang akan diambil oleh Tom Lembong untuk mencari keadilan dan akan didukung sepenuhnya. Selain itu, Anies meminta pembenahan hukum segera dilakukan di Indonesia. Sedangkan Tom Lembong menegaskan bahwa hal paling penting adalah majelis hakim tidak menyatakan adanya niat jahat dan tidak ada yang namanya mens rea.