Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang sebanyak lebih dari Rp11,8 triliun dari kasus korupsi persetujuan ekspor Crude Palm Oil (CPO) minyak kelapa sawit periode 2021-2022.

Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Sutikno, menyebut penyitaan itu dilakukan setelah menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari tersangka 5 korporasi yang berada di bawah Wilmar Group.

Sutikno menyebut, pengembalian uang itu dilakukan sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Wilmar Group dalam kasus korupsi ekspor CPO.

Disisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) memutarkan video permintaan maaf advokat Marcella Santoso. Tersangka kasus obstruction of justice itu mengakui telah menyebarkan narasi negatif kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin sampai Presiden Prabowo Subianto.

">

Marcella menyebut sudah membuat hoaks yang menyerang personal Prabowo sampai Burhanuddin. Bahkan, dia juga mengaku menunggangi sejumlah isu, untuk menyebarkan narasi negatif.

Dan adanya framing negatif yang ia susun bersama tersangka lain telah menyakiti perasaan sejumlah pejabat Kejagung, termasuk Jaksa Agung ST Burhanudin, Jampidsus Febrie Adriansyah, dan Dirdik Jampidsus Abdul Qohar. Bahkan, framing itu juga menyinggung pemerintah Presiden Prabowo Subianto melalui narasi revisi RUU TNI dan momen aksi “Indonesia Gelap”.

Temukan juga kami di Google News.