Jakarta – Berbagai pihak menanggapi munculnya wacana legalisasi kasino di Indonesia. Termasuk Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Ukhuwah dan Dakwah, KH Muhammad Cholil Nafis, menyampaikan penolakan tegas.
Dia menegaskan bahwa apapun bentuknya, praktik perjudian tetap bertentangan dengan ajaran Islam. Sekali haram ya tetap haram.
Cholil mengakui bahwa beberapa orang mungkin menganggap perjudian membawa manfaat ekonomi atau hiburan. Cholil mengakui bahwa beberapa orang mungkin menganggap perjudian membawa manfaat ekonomi atau hiburan.
Namun, ia menekankan bahwa bahayanya jauh lebih besar dibandingkan keuntungannya.

Hal berbeda disampaikan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, mendorong pemerintah Indonesia untuk mempertimbangkan wacana legalisasi kasino.
Dia menyarankan agar pemerintah mengkaji model kebijakan yang diterapkan oleh Uni Emirat Arab (UEA) dan Malaysia, yang keduanya merupakan negara dengan penduduk mayoritas Muslim namun telah mengambil langkah berani dalam hal pengelolaan kasino demi mendongkrak devisa negara.