Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid mendukung penuh aparat penegak hukum memberantas segala bentuk aktivitas ilegal, termasuk judi online (judol).
Meutya mempersilahkan penegakan hukum dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat.
“Termasuk dan terkhusus jika itu adalah pejabat di lingkungan kementerian kami,” kata Meutya lewat keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jumat 1 November 2024.
Meutya melanjutkan, seluruh ASN di lingkungan Kementrian Komdigi telah menandatangi pakta integritas khusus terkait perang terhadap judi online.
Dia mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Kemenkomdigi mematuhi pakta tersebut.
“Jadi, kami akan tegas dan tidak main-main lagi dalam isu semua pelanggaran pidana, terkhusus judi online,” kata Meutya.
Di sisi lain, Meutya juga mengapresiasi Polri atas upaya penangkapan dan tindakan hukum yang cepat dan tepat terhadap pihak-pihak yang terlibat.
“Saya telah memerintahkan kepada seluruh jajaran di bawah Komdigi agar kooperatif kepada aparat penegak hukum,” kata Meutya.
Terutama apabila terdapat indikasi pengembangan penyelidikan di lingkungan kementerian untuk dapat membantu upaya memerangi judi online secara terang benderang.
Teranyar, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membongkar praktik judi online dengan menangkap 11 orang tersangka.
Miris, praktik judi online ini melibatkan sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Ini 11 orang, beberapa orang di antaranya adalah oknum pegawai Komdigi, antara lain ada juga staf staf ahli dari Komdigi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dihubungi wartawan pada Jumat, 1 November 2024.