Jakarta – Tak hanya di Aceh dan Sumatera Utara, sengketa perebutan pulau juga terjadi di Provinsi Jawa Timur. Setidaknya ada 13 pulau yang kini jadi perebutan Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Tulungagung.
13 pulau itu yakni Pulau Anak Tamengan, Pulau Anakan, Pulau Boyolangu, Pulau Jewuwur, Pulau Karangpegat, Pulau Solimo, Pulau Solimo Kulon, Pulau Solimo Lor, Pulau Solimo Tengah, Pulau Solimo Wetan, Pulau Sruwi, Pulau Sruwicil dan Pulau Tamengan.
Secara geografis 13 pulau itu masuk di wilayah Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek. Posisinya berada di perairan selatan Trenggalek yang berbeatasan dengan Tulungagung.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jatim, Lilik Pudjiastuti mengatakan polemik ini sebenarnya sudah terjadi beberapa tahun silam. Sementara itu, Dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022, disebutkan 13 pulau tersebut masuk wilayah Kabupaten Tulungagung.

Tapi, dalam Perda Provinsi Jatim Nomor 10 Tahun 2023 wilayah itu dinyatakan bagian dari Trenggalek. Yang terbaru, Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 Tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, 13 pulau itu dimasukkan ke wilayah Tulungagung.