Jakarta – Kasus kematian Brigadir Nurhadi masih menjadi misteri dan mendapatkan sorotan dari berbagai pihak. Elma Agustina, istri dari Brigadir Muhammad Nurhadi, mengkritik kinerja Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait penanganan kasus kematian suaminya.
Dia menilai penanganan kasus tersebut berlangsung lambat dan belum memberikan kepastian hukum. Elma meminta aparat memberikan kepastian hukum atas kematian suaminya yang diduga akibat penganiayaan.
Dalam kasus ini, Polda NTB telah menetapkan tiga tersangka, yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Ipda Haris Chandra, dan seorang LC bernama Misri Puspita Sari asal Jambi.
Sementara itu, Anggota Komisioner Kepolisian Nasional (Kompolnas) Supardi Hamid menilai, kesulitan penyidik mengetahui motif pembunuhan disebabkan para tersangka telah kongkalikong ketika memberikan kesaksian.

Supardi menyoroti adanya rentang waktu yang panjang antara kejadian pembunuhan dengan momen penangkapan para pelaku.
Terpisah, Direktur Reskrimum Polda NTB Komisaris Besar Syarif Hidayat, para tersangka terindikasi telah berbohong dalam kesaksian mereka. Kebohongan itu terungkap setelah tim penyidik menggunakan alat pendeteksi kebohongan atau lie detector ketika memeriksa mereka.