Jakarta – Viral di soial media oknum Polisi mempertanyakan SIM Jakarta pengemudi dari luar kota. Video itu pun viral setelah diunggah oleh akun Instagram _thinksmart.id.
Dalam video itu pengendara menyebut sudah membawa surat-surat lengkap seperti SIM dan STNK, namun oknum berdalih bahwa SIM yang harus dimiliki harus SIM Jakarta. Reaksi netizen pun langsung ramai.
Banyak yang mempertanyakan apakah ada aturan baru soal keabsahan SIM berdasarkan domisili. Ada juga yang menyayangkan tindakan tersebut dan menyebutnya sebagai contoh penyalahgunaan wewenang.
Merespons viralnya isu tsb, Kepala Induk PJR Cipularang, Kompol Joko Prihantono, S.H. menegaskan, bahwa SIM secara Nasional bisa digunakan di seluruh Indonesia. Kata dia, oknum itu enggak benar, namanya SIM itu berlaku di seluruh Indonesia.

Joko menyebut, SIM Nasional yang saat ini dimiliki oleh warga negara Indonesia bisa digunakan dibeberapa Negara lain. Tidak hanya itu, bagi warga negara Indonesia yang berasal dari luar kota dan ingin memperpanjang SIM bisa dilakukan di Kota mana saja. Asalkan kota asal pembuatan SIM-nya sudah online.