Jakarta – Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK), Habib Syakur Ali Mahdi, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh kepada Polda Metro Jaya atas langkah tegas dan profesional dalam menetapkan delapan orang tersangka kasus fitnah dan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan Menpora, Roy Suryo.
Habib Syakur menegaskan bahwa langkah Polri merupakan bentuk penegakan hukum yang berbasis bukti ilmiah dan keterangan ahli, bukan tekanan politik atau kekuasaan. Ia menilai kasus ini harus menjadi pelajaran penting bahwa demokrasi tidak boleh dijadikan ruang untuk menyebarkan fitnah yang merusak kehormatan seseorang maupun stabilitas negara.
“Polri sudah bekerja secara profesional, transparan, dan berbasis keilmuan. Tuduhan ijazah palsu ini nyata-nyata fitnah yang secara sengaja digoreng untuk menyerang martabat Presiden Jokowi. Negara tidak boleh diam terhadap tindakan seperti itu,” tegas Habib Syakur di Jakarta, Jumat (7/11/2025).
Pernyataan Habib Syakur disampaikan tak lama setelah Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengumumkan penetapan delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster. Penetapan tersebut dilakukan melalui proses asistensi, gelar perkara, dan pemeriksaan saksi ahli, termasuk ahli pidana, ahli komunikasi, ahli bahasa, hingga sosiologi hukum.
">
“Ini bukan sembarang perkara. Ini melibatkan manipulasi data, penyebaran fitnah, dan upaya menciptakan kegaduhan publik melalui disinformasi. Karena itu wajar dan sepantasnya Polri bertindak tegas,” ujar Habib Syakur.
Ia menambahkan, GNK menilai kasus ini juga menjadi momentum bagi masyarakat untuk lebih cerdas dalam menyaring informasi dan tidak ikut menyebarkan kabar bohong yang dapat memecah belah bangsa.
“Kita harus melindungi ruang publik dari hoaks dan fitnah politik yang berbahaya. Demokrasi tetap membutuhkan kebebasan, tetapi kebebasan itu harus dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Habib Syakur juga mengajak masyarakat untuk mempercayakan proses hukum kepada aparat kepolisian dan menghindari politisasi berlebihan terhadap kasus ini.
“Biarkan hukum bekerja. Jangan ada lagi provokasi. Negara harus hadir dan tegas terhadap siapa pun yang mencoba menggiring opini dengan cara-cara kotor,” pungkasnya.
Dengan dukungan ini, GNK menegaskan komitmennya mendampingi upaya menjaga ruang publik yang sehat, bersih dari fitnah, dan bebas dari ujaran kebencian yang berpotensi memecah belah persatuan bangsa.




