NTT – Empat prajurit TNI resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Prada Lucky Namo (23), anggota TNI dari Teritorial Pembangunan (TP) 834 Wakanga Mere Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Korban diduga tewas setelah mengalami penganiayaan oleh seniornya.

Keempat tersangka tersebut telah menjalani proses penahanan di Ruang Sel Tahanan Subdenpom IX/1-1 Ende, Flores, NTT. Mereka adalah Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS, dan Pratu ARR.

“Keempat tersangka ini merupakan senior Prada Lucky di tempat tugasnya,” jelas Wahyu, perwakilan TNI AD yang terlibat dalam penyelidikan.

Wahyu menambahkan bahwa penyelidikan masih berlanjut dengan 16 orang lainnya yang akan diperiksa. Tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan tersangka baru seiring perkembangan kasus.

">

Hingga saat ini, TNI AD belum memberikan keterangan rinci mengenai kronologi kejadian maupun pasal-pasal yang dikenakan kepada keempat tersangka. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kebenaran secara menyeluruh.

Temukan juga kami di Google News.