Jakarta – Isu pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka masih menjadi perhatian berbagai pihak.
Pengamat Politik dan Militer Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Selamat Ginting menyebut Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bisa mengundurkan diri demi meredam kegaduhan nasional tanpa harus melalui proses pemakzulan.
Selamat Ginting juga menyebutkan, ada lima kategori pelanggaran yang dapat menjerat presiden maupun wakil presiden dapat dimakzulkan, yaitu pengkhianatan terhadap negara, korupsi, suap, tindak pidana berat, dan tindakan tercela.
Terpisah, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina menuding desakan pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka bukan bergulir begitu saja tapi ada bohir atau penyokong dana di belakangnya.
Silfester menuding para bohir tersebut tidak ingin Prabowo-Gibran sukses hingga 2029. Silfester menyebut bohir-bohir tersebut adalah orang yang kalah dalam pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres). Dia juga menuding bohir-bohir tersebut memiliki kepentingan pada pilpres mendatang.