Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan proses penyusunan RUU KUHAP “harus segera” karena “KUHAP sekarang tidak adil dan harus segera diganti dengan KUHAP yang baru.”
Dia menyatakan poin-poin yang dituangkan ke dalam RUU KUHAP sudah berdasarkan aspirasi dari berbagai pihak. Menurutnya, KUHAP terbaru bakal memperkuat peran advokat, selain meningkatkan hak-hak individu yang berhadapan dengan hukum.
Senada, Wakil Menteri Hukum, Edward OS Hiariej, menjelaskan pembahasan RUU KUHAP wajib diselesaikan tahun ini. Sebab, KUHAP punya korelasi dengan pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diberlakukan mulai 2 Januari 2026.
Sementara itu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai pembahasan RUU KUHAP “ugal-ugalan” dan “penuh pelanggaran terhadap prinsip negara hukum.” YLBHI mendesak pemerintah dan DPR “segera menghentikan proses yang berlangsung.”
Sedangkan Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) meminta DPR dan pemerintah “membuka ruang dialog partisipasi seluas-luasnya terhadap pasal-pasal yang bermasalah.”