Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan proses penyusunan RUU KUHAP “harus segera” karena “KUHAP sekarang tidak adil dan harus segera diganti dengan KUHAP yang baru.”

Dia menyatakan poin-poin yang dituangkan ke dalam RUU KUHAP sudah berdasarkan aspirasi dari berbagai pihak. Menurutnya, KUHAP terbaru bakal memperkuat peran advokat, selain meningkatkan hak-hak individu yang berhadapan dengan hukum.

Senada, Wakil Menteri Hukum, Edward OS Hiariej, menjelaskan pembahasan RUU KUHAP wajib diselesaikan tahun ini. Sebab, KUHAP punya korelasi dengan pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diberlakukan mulai 2 Januari 2026.

Sementara itu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai pembahasan RUU KUHAP “ugal-ugalan” dan “penuh pelanggaran terhadap prinsip negara hukum.” YLBHI mendesak pemerintah dan DPR “segera menghentikan proses yang berlangsung.”

">

Sedangkan Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) meminta DPR dan pemerintah “membuka ruang dialog partisipasi seluas-luasnya terhadap pasal-pasal yang bermasalah.”