Jakarta – Ketua Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI), Sari Wijaya, menilai pembaruan melalui Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) merupakan langkah penting menuju penegakan hukum yang lebih modern. Namun, ia menekankan bahwa modernisasi hukum tidak boleh berhenti pada aspek prosedural semata, melainkan harus menyentuh keadilan substantif bagi rakyat.

“Pembaruan hukum itu memang penting, apalagi untuk menyesuaikan dengan kebutuhan zaman. Tapi jangan hanya sebatas teknis dan prosedural. Yang lebih penting adalah bagaimana hukum benar-benar menyentuh aspek substansi dan memberi ruang keadilan yang nyata,” ujar Sari.

Menurutnya, penegakan hukum bukan sekadar aturan tertulis di atas kertas, melainkan juga menyangkut implementasi nyata di lapangan, termasuk proses peradilan yang transparan dan keterlibatan masyarakat dalam mengawalnya.

“FPPI selalu memakai kacamata kerakyatan. Pertanyaannya, apakah rakyat sudah benar-benar bisa bersuara dengan merdeka dalam proses hukum itu? Jika rakyat masih dibatasi, maka sebaik apapun prosedur hukum, hasilnya akan tetap sama,” tegasnya.

">

Dengan demikian, FPPI mendorong agar RUU KUHAP benar-benar menjadi momentum menghadirkan keadilan yang menyeluruh, bukan hanya mempercantik kerangka hukum di atas kertas, melainkan juga memastikan rakyat dapat menikmati kebebasan, transparansi, dan perlindungan hukum yang setara.

Temukan juga kami di Google News.