Jakarta – Forum Purnawirawan TNI mengeluarkan delapan tuntutan sebagai sebagai respons dalam menyelesaikan permasalahan bangsa.
Salah satu tuntutan tersebut ialah mengembalikan Polri pada fungsi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Tuntutan yang ditandatangani Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan serta Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.
Merespons tuntutan tersebut, Refly Harun memberikan catatan kritisnya. Menurut dia, tuntutan tersebut membias dan kurang relevan dengan kondisi zaman.
“Nah, ini agak biased ya para purnawirawan ini. So far saya setuju bahwa kekuasaan Polri yang terlalu excessive itu harus dikembalikan pada khitahnya sebagai kamtibmas. Tapi jangan lupa menurut undang-undang tidak hanya undang-undang dasar ya. Karena undang-undang itu pengejawantahan lebih lanjut. Fungsi Polri itu tidak hanya kamtibmas tapi pelindung dan pengayom masyarakat kemudian fungsi penegakan hukum,” ujar Refly.
Selain itu, tuntutan lainnya adalah, kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 asli sebagai tata hukum politik dan tata tertib pemerintahan. Tuntutan selanjutnya mendukung program kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN (Ibu Kota Nusantara).
Kemudian ada juga terkait penghentian Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dianggap bermasalah. Dan menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke negara asalnya.
Selanjutnya tuntutan mengarah kepada para menteri yang diduga telah melakukan kejahatan korupsi untuk segera di-reshuffle. Dan menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke negara asalnya.
Tuntutan ini telah ditandatangani 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal dan 91 kolonel.