Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) menanggapi terkait penetapan tersangka Roy Suryo dkk di kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
IPW menilai penetapan tersangka Roy Suryo dkk itu sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyebutkan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya atas Roy Suryo dkk harus dihormati, proses tersebut sudah (sesuai), kan sudah dilakukan melalui suatu pemeriksaan yang mendalam ya.
Sugeng mengatakan polisi dalam kasus ini sudah menghadirkan 117 saksi ada ahli pidana, ahli psikologi, ahli sosiologi. Sehingga, kata dia, penetapan tersangka ini sudah sesuai prosedur. Sugeng menilai penetapan tersangka ini tidak bisa disebut ‘kriminalisasi’. Sebab, katanya, dalam kasus ini rangkaian sebab dan akibatnya sudah terlihat.
Sementara Presidium Nasional Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) se-Nusantara, Achmad Baha’ur Rifqi, menilai penetapan Roy Suryo dkk di kasus tudingan ijazah palsu Jokowi bukti nyata polisi menjaga marwah hukum. Rifqi juga menilai penetapan tersangka ini salah satu cara menjaga stabilitas bangsa.
Terpisah, Koordinator Pusat BEM Nusantara Muhammad Sardani mendukung Polda Metro Jaya mengusut kasus tudingan ijazah palsu Jokowi hingga tuntas. Sardani ingin kasus ini diluruskan agar publik tidak menerima informasi yang tidak benar.
